7 Desember 2025

Puskesmas Sambau

Selamat Datang di website puskesmas sambau

Kemenkes Sosialisasikan Permenkes 13/2025 untuk Perkuat Pengelolaan SDM Kesehatan

Sabtu, 15 November 2025

Jakarta — Kementerian Kesehatan RI menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan yang telah diundangkan pada 3 November 2025. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini bertujuan memberikan pemahaman yang sama bagi seluruh pemangku kepentingan mengenai substansi pengaturan SDM kesehatan.

Direktur Jenderal SDM Kesehatan, Yuli Farianti, menegaskan bahwa regulasi baru ini merupakan amanat UU 17/2023 dan PP 28/2024. “Permenkes 13 Tahun 2025 ini merupakan turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2023 dan PP 28 Tahun 2024. Dengan terbitnya peraturan ini, maka peraturan menteri yang lama sudah tidak berlaku lagi,” ujar Yuli Farianti

Sosialisasi membahas beberapa ketentuan kunci, termasuk uji kompetensi, sumpah profesi, beasiswa pendidikan, masa pengabdian, serta mekanisme penghentian pendanaan pendidikan. Anna Kurniati selaku Direktur Penyediaan SDM Kesehatan menjelaskan bahwa Standar Prosedur Operasional Uji Kompetensi telah diterbitkan sebagai acuan nasional.

Terkait dengan status kelulusan uji kompetensi, maka sumpah profesi tidak diperlukan. Lafal sumpah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan sebagai bentuk standarisasi. Beasiswa pendidikan juga menjadi fokus utama, dengan mekanisme seleksi berbasis portofolio dan penetapan peserta melalui pakta integritas.

“Tujuannya adalah meningkatkan kompetensi dan kualifikasi pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi,” tambahnya

Setiap penerima beasiswa wajib melaksanakan masa pengabdian setelah lulus, minimal tiga tahun di DTPK atau empat tahun di luar DTPK. Durasi pengabdian ditetapkan sebagai berikut, minimal tiga tahun untuk DTPK dan empat tahun lamanya untuk wilayah non-DTPK. Namun tidak menutup kemungkinan lima tahun juga diperbolehkan apabila dibutuhkan

Melalui Permenkes 13/2025, Kementerian Kesehatan menegaskan komitmennya dalam memperkuat perencanaan, penyediaan, pemerataan, dan peningkatan kompetensi SDM kesehatan.

“Pendanaan pendidikan, mekanisme seleksi, hingga masa pengabdian semuanya dirancang untuk memastikan ketersediaan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang berkualitas dan merata” tutup Yuli Farianti dalam sesi akhir  

Kegiatan ditutup dengan mengajak seluruh peserta untuk mengikuti rangkaian sosialisasi berikutnya agar implementasi Permenkes dapat berjalan efektif dan konsisten di seluruh daerah.

Sumber : https://ditjen-sdmk.kemkes.go.id/pos/berita/kemenkes-sosialisasikan-permenkes-132025-untuk-perkuat-pengelolaan-sdm-kesehatan-62953e92

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.